Manang Soebeti pastikan utang sudah lunas
Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Kombes Pol. Dr. Manang Soebeti menegaskan bahwa korban tidak lagi memiliki utang pinjol.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Rabu 24 Juni 2026, Manang mengaku telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengecek status pinjaman atas nama korban.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa utang tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.
Sebagian pinjaman berstatus write off sejak 2024
Manang juga menjelaskan bahwa sebagian pinjaman yang pernah tercatat atas nama YTR bahkan telah berstatus write off (WO) sejak tahun 2024.
Menurutnya, nilai pinjaman yang dimiliki korban pun tergolong kecil dan tidak lagi menjadi kewajiban yang harus dibayarkan.
“Sudah sejak 2024 ada yang berstatus write off, dan jumlahnya relatif kecil,” jelasnya.
Dengan demikian, ia memastikan bahwa korban saat ini tidak memiliki beban utang pinjol sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Klarifikasi redam spekulasi publik
Penegasan tersebut diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Manang juga menyampaikan apresiasi kepada AFPI atas bantuan dalam proses pengecekan data pinjaman tersebut.
Baca Juga: Diduga terkait berita korupsi, delapan media mitra Promedia Group diserang DDoS