GENMILENIAL.ID – Kasus penganiayaan keji terhadap perempuan berinisial YTR (29 tahun) di Kabupaten Bandung menyeret nama Taufik Hidayat sebagai tersangka utama.
Pria asal Nagreg itu kini telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat usai sempat buron selama beberapa waktu.
Taufik diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya pada Selasa 23 Juni 2026 malam.
Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Juni 2026 karena diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat.
Tersangka sempat ‘licin’ dan sulit ditangkap
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan, pihaknya sempat membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka.
Upaya pelacakan dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari aktivitas digital hingga latar belakang pekerjaan pelaku.
“Kami membuat tim untuk menelusuri potensi keterlibatan pelaku, baik dari sisi siber maupun kriminal umum,” ujar Rudi di Bandung.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menelusuri rekam jejak pekerjaan Taufik yang diketahui pernah menjadi penagih utang.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk dalam upaya pengejaran.
Kasus ini turut menyita perhatian publik, bahkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat menawarkan imbalan Rp250 juta bagi warga yang dapat memberikan informasi keberadaan pelaku.