news

Nasib proyek motor MBG Rp1,03 triliun: Dibayar lunas BGN era Dadan Hindayana, berujung cicilan bagi pegawai SPPG?

Senin, 15 Juni 2026 | 18:46 WIB
Mengintip nasib proyek motor listrik MBG yang diadakan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana yang kini menjadi tersangka korupsi (Instagram.com/@nowdots - Dok. BGN)

Baca Juga: Viral 326 kepsek di Sulsel dikabarkan mundur usai temuan BPK, dipicu masalah kelola dana BOS

Ia menilai keberlanjutan pemanfaatan motor listrik yang sudah dirakit dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.

Menurut Dudung, keputusan terkait penggunaan motor tersebut berada di tangan pimpinan baru BGN maupun presiden.

"Ya sudah dibayar. Ini kan sudah dirakit. Nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN," kata Dudung dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Ia juga menyinggung kemungkinan skema pemanfaatan kendaraan tersebut, termasuk opsi dicicil oleh pegawai SPPG.

Baca Juga: Viral 2 lurah di Kendari diduga pesta miras dengan wanita panggilan, digerebek dan dinonaktifkan

"Kalau misalnya nanti ada keputusan dari presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat, toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh Rp6 jutaan," ujarnya.

"Kalau nyicil satu motor kan cukup, nggak perlu-perlu amat lah kalau menurut saya," tambahnya.

Dugaan mark up capai ratusan miliar

Di sisi lain, Dudung turut menyoroti nilai proyek pengadaan motor listrik yang mencapai Rp1,03 triliun. Ia menyebut terdapat indikasi penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

"Nah, kemudian setelah dicek, rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar. Oleh pejabat lama, ya," ungkapnya.

Baca Juga: DPR soroti langkah BI tekan ketergantungan dolar, rupiah didorong makin kuat

Ia juga membeberkan adanya selisih nilai yang diduga merugikan negara.

"Dan ada selisih, diperkirakan sekitar Rp200 miliar. Ya berbeda kalau BPK ngitungnya Rp400 miliar," terang Dudung.

"Ya ada mark up. Ya ini mudah-mudahan lah proses hukumnya segera tepat," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini