GENMILENIAL.ID — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026, setelah sebelumnya Silmy menyerahkan diri.
Kasus ini juga disebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Imigrasi Jakarta Barat dalam perkara serupa.
“Wamen Imipas Silmy Karim pakai rompi oranye KPK, digiring ke mobil tahanan,” tulis postingan Instagram @undercover.id, pada hari yang sama.
Baca Juga: Gerak cepat PT Taspen, 99 persen pensiunan sudah terima gaji ke-13 di hari pertama
Dinonaktifkan dari jabatan
Pasca penetapan tersangka, Silmy Karim langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan, penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus kelancaran pelayanan publik.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
“Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” lanjutnya.
Dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Silmy Karim dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.