GENMILENIAL.ID - Publik tengah menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Amran Abdullah, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Kasus ini mencuat setelah KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi yang digelar di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Ronald Amran menjadi salah satu sosok yang paling disorot dalam perkara tersebut.
Barang bukti disita KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita berbagai barang bukti dari operasi tersebut.
Barang bukti itu meliputi kendaraan, uang tunai dalam bentuk valuta asing, hingga logam mulia.
“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan mobil, motor,” kata Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Ia menambahkan, selain kendaraan, penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta emas dalam bentuk logam mulia.
Belasan orang turut diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Ronald Amran. Budi menyebutkan ada belasan orang lain yang turut diamankan dalam operasi yang sama.
Penindakan dilakukan di beberapa lokasi, dan hingga kini tim penyidik masih bergerak di lapangan untuk mengembangkan kasus tersebut.