Polisi akan menelusuri apakah dana tersebut dialihkan ke pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara para korban berharap adanya kejelasan hukum serta pengembalian dana yang telah mereka setorkan untuk perjalanan ibadah umrah.***