Polisi akan menelusuri apakah dana tersebut dialihkan ke pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara para korban berharap adanya kejelasan hukum serta pengembalian dana yang telah mereka setorkan untuk perjalanan ibadah umrah.***
Artikel Terkait
Skandal penipuan proyek dapur MBG di Jabar, 13 korban rugi Rp1,9 miliar
Gedung pernikahan kosong tanpa dekorasi, kasus dugaan penipuan WO di Bekasi viral
Pengantin korban penipuan WO Marwah di Bekasi lapor polisi, sebut kerugian capai Rp85,5 juta
Kasus Hanania Travel: Penipuan umrah Rp12 miliar, gagal berangkatkan ratusan jemaah sesuai jadwal
Cerita jemaah umrah Hanania Travel, diminta pelunasan seminggu setelah bayar DP: Kayak dikejar utang
Viral curhatan mantan partner, blak-blakan sebut Farhan 2 kali curi idenya untuk jalankan Hanania Travel
Polisi ungkap bos Hanania Travel pakai uang jemaah untuk bayar influencer promosi paket umrah