Gunakan uang jemaah di luar kepentingan umrah hingga endorse influencer, polisi bakal periksa aliran dana Hanania Travel

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 3 Juni 2026 | 16:46 WIB
Polisi telusuri aset-aset yang dimiliki ASF (kanan), bos Hanania Travel yang jadi tersangka penggelapan dana jemaah umrah (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)
Polisi telusuri aset-aset yang dimiliki ASF (kanan), bos Hanania Travel yang jadi tersangka penggelapan dana jemaah umrah (Instagram/hananiagroup.id - Threads/dwiutariri)

Polisi akan menelusuri apakah dana tersebut dialihkan ke pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara para korban berharap adanya kejelasan hukum serta pengembalian dana yang telah mereka setorkan untuk perjalanan ibadah umrah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X