news

Sopir taksol viral ngamuk di Tol JORR diciduk polisi, buntut rusak spion mobil pakai kunci roda

Senin, 1 Juni 2026 | 18:18 WIB
Pelaku perusakan mobil di Tol JORR yang viral di sosial media telah ditangkap Polisi (Instagram/resmob_pmj)

Kini, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan untuk tetap mengendalikan emosi saat berkendara serta menyelesaikan konflik secara bijak tanpa kekerasan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini