Kini, JF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna jalan untuk tetap mengendalikan emosi saat berkendara serta menyelesaikan konflik secara bijak tanpa kekerasan.***