news

Kasus Hanania Travel: Penipuan umrah Rp12 miliar, gagal berangkatkan ratusan jemaah sesuai jadwal

Minggu, 31 Mei 2026 | 14:05 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang kini jadi tersangka penipuan umrah saat menemui calon jemaah yang datangi kantornya (Threads/dwiutariri)

GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh Hanania Travel memasuki babak baru.

Kepolisian resmi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan ini memperkuat dugaan bahwa praktik yang dilakukan tidak sekadar kelalaian operasional, melainkan mengarah pada tindak pidana yang merugikan ratusan calon jemaah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Baca Juga: Curhat pengguna BYD Sealion 7 viral, keluhkan shockbreaker patah dan rasa aman menurun

Penahanan bos Hanania Travel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan awal diterima pada 28 Mei 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 29 Mei 2026.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu, 30 Mei 2026.

Langkah penahanan ini diambil guna mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Baca Juga: Di balik pelantikan staf ahli Bupati Pandeglang, ada jeratan kasus kecelakaan maut yang masih bayangi sang pejabat

Dua laporan kolektif terungkap

Dalam proses hukum yang berjalan, polisi mengungkap adanya dua laporan berbeda dari para korban.

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini