Langkah ini diharapkan dapat mengungkap jumlah kerugian secara lebih menyeluruh serta memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah, terutama yang menawarkan harga dan jadwal yang tidak realistis.***
Artikel Terkait
KPK periksa 10 petinggi travel, babak baru skandal kuota haji: Isyarat calon tersangka makin terang
KPK ungkap peran bos Maktour Travel di kasus dugaan korupsi kuota haji era Menag Yaqut
Viral travel ugal-ugalan di Tol Purbaleunyi, sopir minta maaf dan ditilang polisi
Skandal penipuan proyek dapur MBG di Jabar, 13 korban rugi Rp1,9 miliar
Gedung pernikahan kosong tanpa dekorasi, kasus dugaan penipuan WO di Bekasi viral
Viral dugaan penipuan riset di konferensi internasional, bagaimana bisa lolos seleksi?
Rifaldy Fajar buka suara soal viralnya dugaan penipuan riset, akui catut nama sejumlah kampus tanpa izin: Kami mohon maaf