Soroti pelanggaran etika publikasi
Selain itu, UMB menilai pencantuman nama kampus dalam penelitian tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika publikasi ilmiah.
Penggunaan afiliasi institusi, menurut pihak kampus, hanya diperbolehkan bagi individu yang masih aktif sebagai mahasiswa, dosen, atau peneliti resmi.
“Tindakan pencatutan ini adalah pemalsuan identitas akademik yang merugikan institusi kami,” tegas pihak UMB.
Isu ini juga berkembang di media sosial, termasuk dugaan adanya relasi personal antara Elfiany Syafruddin dan Rifaldy Fajar.
Baca Juga: Viral video perusakan spion mobil di Tol JORR, polisi mulai selidiki dan driver disuspend
Namun demikian, pihak kampus menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pada penggunaan nama institusi tanpa izin yang dinilai mencoreng kredibilitas akademik.
Tuntut penarikan nama dan siapkan somasi
Sebagai langkah tegas, UMB meminta Elfiany Syafruddin untuk segera menarik atau menghapus afiliasi kampus dari penelitian tersebut.
Kampus juga menuntut adanya permintaan maaf terbuka sebagai bentuk tanggung jawab.
UMB memberikan batas waktu 3x24 jam kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan iktikad baik.
Jika tidak diindahkan, pihak kampus menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kami memberikan peringatan keras dan batas waktu 3x24 jam. Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Kasus dugaan pemalsuan riset ini masih terus menjadi perhatian publik.