Menurutnya, putusan MK ini juga menjadi penguat terhadap aturan keterwakilan perempuan yang selama ini sudah diterapkan dalam beberapa pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Sholat Idul Adha di Mako Polres Subang, 12 sapi dan 10 domba disalurkan untuk masyarakat
Parpol bisa didiskualifikasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam Pileg dapat dicoret dari keikutsertaan dalam pemilu.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang belum mengatur sanksi secara tegas dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan partai politik lebih serius dalam mendorong keterlibatan perempuan dalam proses politik, sehingga tercipta sistem demokrasi yang lebih inklusif dan representatif di Indonesia.***