Baca Juga: Pengantin korban penipuan WO Marwah di Bekasi lapor polisi, sebut kerugian capai Rp85,5 juta
Selain itu, jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi tegaskan tak akan berhenti
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas aktivitas tambang ilegal yang masih terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegasnya.
Baca Juga: WO Marwah dikuliti eks karyawan, gaji telat hingga ancaman UU ITE terungkap
Ia menambahkan, tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemanggilan pihak pengelola untuk pemeriksaan lebih mendalam, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan tambang ilegal di Subang belum sepenuhnya tuntas.
Dibutuhkan pengawasan ketat, penindakan tegas, serta peran aktif masyarakat agar praktik serupa tidak terus berulang.***