“Saya panggil tim terbaik dari Kementerian Keuangan, lalu kita bentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan under-invoicing ini dengan bantuan AI,” ujarnya.
Pemeriksaan 10 perusahaan sawit
Dalam prosesnya, tim tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 10 perusahaan eksportir CPO.
Penelusuran dilakukan secara acak terhadap data pengapalan, dengan masing-masing perusahaan diteliti minimal tiga transaksi ekspor.
Dari hasil analisis, ditemukan adanya perbedaan harga yang signifikan antara nilai ekspor dari Indonesia ke negara perantara seperti Singapura, dengan harga barang yang sama ketika tiba di negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat.
“Secara fisik barang dikirim langsung dari Indonesia ke Amerika, tetapi secara dokumen harga dicatat melalui Singapura,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya praktik semacam ini sulit terdeteksi karena keterbatasan akses terhadap data harga di negara tujuan.
Selisih harga hingga dua kali lipat
Purbaya mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi tersebut, rata-rata harga komoditas di negara tujuan bisa mencapai dua kali lipat dibandingkan harga yang dilaporkan saat ekspor dari Indonesia ke negara perantara.
“Rata-rata selisihnya dua kali lipat. Artinya, ada potensi kehilangan hingga setengah dari pendapatan yang seharusnya diterima,” ungkapnya.
Baca Juga: Dorong ketahanan ekonomi masyarakat, IFG hadir di Jogja Financial Festival 2026
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak dan devisa hasil ekspor yang tidak tercatat secara optimal.
Indikasi serupa pada ekspor batu bara