Di balik kasus under invoicing sawit-batu bara, ada rerata harga 2 kali lipat dibanding ekspor RI-Singapura

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:30 WIB
Menyoroti penuturan Menkeu Purbaya terkait kasus ekspor sawit dan batu bara terkait dugaan pemalsuan dokumen hingga kecurangan harga (Instagram.com/@menkeuri - DLHPKP)
Menyoroti penuturan Menkeu Purbaya terkait kasus ekspor sawit dan batu bara terkait dugaan pemalsuan dokumen hingga kecurangan harga (Instagram.com/@menkeuri - DLHPKP)

GENMILENIAL.ID – Dugaan praktik pemalsuan dokumen (under invoicing) dan kecurangan penetapan harga (transfer pricing) dalam ekspor sumber daya alam (SDA) kembali mencuat setelah disinggung dalam agenda resmi kenegaraan.

Isu ini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap penerimaan negara.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026, Presiden Prabowo menyoroti persoalan lama dalam sistem ekspor nasional, yakni tidak seluruh keuntungan dari perdagangan luar negeri tercatat dan kembali ke dalam negeri.

Baca Juga: 196 Pendamping PKH Subang diangkat jadi PPPK, Kang Rey: Apresiasi untuk pengabdian

Ia menyebut praktik seperti under-invoicing, under accounting, hingga penyelundupan sebagai celah yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak.

“Selama 34 tahun, apa yang terjadi adalah under-invoicing. Under-invoicing adalah fraud atau penipuan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa nilai penjualan yang sebenarnya kerap tidak dilaporkan secara transparan, termasuk melalui penggunaan perusahaan di luar negeri.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi praktik serupa dalam ekspor komoditas unggulan seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara.

Baca Juga: Potongan aplikasi ojol dipangkas jadi 8 persen, Bupati Subang pasang badan dukung driver

Temuan ini diperoleh setelah dilakukan penelusuran data secara mendalam oleh tim internal Kementerian Keuangan.

Terungkap lewat analisis berbasis AI

Purbaya menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran mulai terdeteksi setelah tim National Single Window (NSW) memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mengolah data ekspor-impor.

Menurutnya, data tersebut sebenarnya telah tersedia, namun belum dianalisis secara optimal untuk menemukan pola penyimpangan.

Ia kemudian membentuk tim khusus yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli di lingkungan kementerian untuk fokus melakukan investigasi lanjutan terhadap praktik tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X