“Benar, kita mendapat informasi dari masyarakat 110 terkait adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur di pondok,” ujar Imam pada Senin, 18 Mei 2026.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Baca Juga: Pilu balita 2 tahun di Padang dianiaya ayah kandung, alami luka air panas hingga bekas gigitan
“Kita melakukan pengecekan, setelah dilakukan, saat ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Kronologi kasus terungkap
Pengacara korban, Muhammad Ihsan Nurul, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali mencuat dari laporan salah satu santri laki-laki.
Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Yang kita dalami itu, kita menemukan fakta-fakta yang terjadi dan kita langsung menuju ke daerah area pondok,” kata Ihsan.
Baca Juga: Tuai pujian, ibu-ibu di Wonogiri rela jaga perlintasan KA tanpa palang pintu demi keselamatan warga
Ia juga menyebutkan bahwa sebanyak 11 santri laki-laki telah dibawa ke Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Para korban terdiri dari santri yang masih anak-anak hingga yang sudah dewasa.
“Korban yang bermukim di sana, yang kita bawa ke sini itu ada 11 santriwan, di antaranya anak-anak dan yang sudah dewasa,” ungkapnya.
Menurut Ihsan, beberapa korban dewasa mengalami tindakan tersebut saat masih berusia remaja dan tinggal di lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga: Viral turis Malaysia dituduh tak bayar makan di Restoran Pagi Sore, ternyata sudah lunas Rp907 ribu
“Status terlapor itu kiai atau pemimpinnya pondok dan korbannya santri yang tinggal di pondok,” imbuhnya.