Penanggung jawab penjualan obat harus melibatkan tenaga kefarmasian, seperti apoteker atau tenaga vokasi farmasi.
Sementara itu, untuk fasilitas ritel modern, tenaga pendukung kesehatan diperbolehkan terlibat, namun tetap harus berada di bawah supervisi tenaga farmasi.
Adapun untuk obat keras dengan logo lingkaran merah dan huruf K, penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.***