Desak pemerintah sahkan UU hukuman mati pelaku kejahatan seksual
Tidak hanya mendesak penahanan tersangka, Hotman Paris juga meminta pemerintah melalui DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengesahkan undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual.
“Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, sudah terlalu banyak wanita yang dipaksa oleh para laki-laki bejat, cepat keluarkan Undang-Undang hukuman mati atas perbuatan tindak pidana seperti itu,” ujarnya.
“Terakhir, kejadian di pesantren di Pati sampai 50 santri, belum lagi di tempat lain, di mana-mana. Kasihan, keluarkan Undang-Undang itu segera,” sambungnya.
Kronologi kasus di Ponpes Ndholo Kusumo Pati
Kasus ini mencuat setelah delapan santriwati melaporkan dugaan pelecehan kepada pengurus pondok pesantren.
Laporan tersebut kemudian berkembang setelah ditemukan indikasi jumlah korban lebih banyak.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” ujar kuasa hukum korban, Ali Yusron.
Ia menjelaskan, dugaan pelecehan terjadi dengan modus memanggil santriwati pada malam hari.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” jelas Ali Yusron.
Menurutnya, jumlah korban masih berpotensi bertambah karena dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Bahkan, sempat dilaporkan pada 2024, namun tidak berlanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian menduga aksi tersebut sudah terjadi lebih lama, yakni sejak 2020.