Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Pamanukan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah calon mertuanya.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur dengan memanjat atap aula Kantor Desa Rancasari. Namun upayanya gagal setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 6 meter.
Baca Juga: SMSI: Pendirian perusahaan pers hak asasi, tak perlu verifikasi Dewan Pers
“Pelaku mencoba kabur dengan naik ke atap aula, namun terjatuh dan langsung diamankan petugas,” kata Udin.
Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami luka di bagian kaki dan sempat mendapatkan perawatan di puskesmas sebelum dibawa ke Mapolsek Pamanukan.
Uang curian untuk modal pernikahan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk pernikahan yang direncanakan berlangsung pada 20 Mei 2026.
Sebagian uang hasil curian bahkan telah digunakan, termasuk diberikan kepada calon mertua untuk kebutuhan pernikahan seperti rias pengantin, uang dapur, hingga biaya administrasi.
Baca Juga: Isu rob dan penurunan tanah jadi sorotan, Kang Rey hadiri Kick Off Meeting perlindungan Pantura
Polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp12.500.000 dari pelaku serta Rp23.500.000 dari calon mertua. Selain itu, satu unit handphone yang dibeli dari uang curian turut disita sebagai barang bukti.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polsek Pamanukan. Rencana pernikahan yang sudah di depan mata pun terancam batal.
“Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Udin.***