Baca Juga: Pria di Jember diduga beli motor Rp26 juta pakai uang palsu, modus campur duit mainan
Cegah dampak lingkungan dan gangguan sosial
Menurut Ikin, penertiban ini tidak semata bersifat penindakan, tetapi juga langkah preventif.
“Penertiban ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta memastikan setiap kegiatan usaha di wilayah hukum kami berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Aktivitas galian tanah merah yang tidak berizin berisiko menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan hingga potensi bencana.
Baca Juga: Mobil MBG datang sore di SMA Sigi, guru tegas menolak pembagian ke siswa
Selain itu, potensi konflik sosial juga bisa muncul jika aktivitas tersebut merugikan warga sekitar.
Aparat libatkan unsur desa
Penertiban ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari unit patroli dan reskrim kepolisian hingga perangkat desa setempat.
Kepala Desa Margahayu dan Penjabat Sementara Kepala Desa Bendungan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Hingga penertiban selesai, situasi di wilayah Pagaden Barat dilaporkan aman dan kondusif.
Baca Juga: Balita 2 tahun di Cianjur meninggal dunia, diduga terkait kasus keracunan massal MBG
Aparat juga mengimbau para pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan sebelum kembali menjalankan aktivitas galian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum, demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat.***