Baca Juga: Viral petinju lokal cekik turis Rusia di Bali, diduga bikin onar hingga ganggu warga
Kasus bermula dari proyek video desa
Kasus ini bermula saat Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, ia menawarkan biaya produksi sekitar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat memperkirakan biaya wajar berada di angka Rp24,1 juta per video.
Selisih harga tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Baca Juga: Viral mobil program Makan Bergizi Gratis diduga dipakai jemput penumpang di Bandara Lombok
Harga industri kreatif dinilai tidak baku
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai perbedaan harga dalam proyek tersebut belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Hal ini karena industri kreatif, termasuk videografi, tidak memiliki standar harga baku.
Biaya produksi sangat bergantung pada konsep, kualitas, serta kebutuhan masing-masing klien.
Simbol kebangkitan industri kreatif
Amsal menilai putusan ini menjadi momentum penting bagi pelaku ekonomi kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.
Baca Juga: Ledakan saluran limbah di Malioboro lukai 3 orang, dipicu gas metana dari bio-filter tersumbat
“Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia,” tuturnya.