Selain itu, terdapat 7 Nota Pemeriksaan I dan 4 rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Baca Juga: Bazar Lebaran Monas diserbu ratusan ribu warga, Seskab Teddy ungkap instruksi Presiden Prabowo
Sementara itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, dan 173 kasus telah dinyatakan selesai.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja,” kata Ismail.
Perusahaan diminta tak tunggu teguran
Kemnaker juga mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran THR tanpa harus menunggu teguran dari pengawas.
Ismail menegaskan bahwa kepatuhan dalam membayar THR tepat waktu merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
Baca Juga: Ultah pertama tanpa Vidi Aldiano, Enzy Storia bawa kue ke makam: Kangen banget
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur,” ujarnya.
Pemerintah memastikan akan terus mengawal setiap laporan hingga tuntas demi menjamin hak pekerja terpenuhi.***