GENMILENIAL.ID - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa pengemudi ojek dan kurir online berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
Namun, di balik keputusan yang dianggap bersejarah ini, terdapat berbagai tantangan yang perlu diatasi dalam penerapannya.
Salah satu kendala utama adalah bagaimana memastikan bahwa semua pengemudi dan kurir online benar-benar menerima BHR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca Juga: Heboh insiden kebakaran gerbong kereta api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak ada korban jiwa
Dalam SE tersebut, pengemudi dan kurir online yang berkinerja baik akan mendapatkan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Sedangkan bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, jumlah BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Meski terlihat jelas, mekanisme penentuan kinerja masih menjadi tanda tanya.
Bagaimana perusahaan aplikator mengukur kinerja pengemudi dan kurir secara adil?
Baca Juga: Update insiden kebakaran di Stasiun Tugu Jogja: 3 Gerbong terbakar, pecahan kaca berserakan
Apakah ada standar baku yang digunakan atau hanya berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan?
“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” kata Yassierli.
Selain itu, ada kekhawatiran mengenai bagaimana perusahaan aplikasi akan menyesuaikan kebijakan ini dengan model bisnis mereka.
Sebagai perusahaan teknologi, aplikator selama ini tidak mengakui pengemudi dan kurir sebagai karyawan tetap, melainkan sebagai mitra.
Artikel Terkait
Asyik, Kemenag sebut THR Guru PAI baik yang diangkat oleh Kemenag atau Pemda akan segera cair, ini waktunya!
Berikan THR karyawan satu minggu sebelum lebaran, Flora Wisata D'Castello targetkan 10 ribu wisatawan pada lebaran 2024
Karyawan Sritex yang terdampak PHK terancam tak dapat THR, DPR RI sampaikan pernyataan ini
Apa kriteria driver Gojek dan Grab yang dapat THR idul fitri? ini kata manajemen
Bagaimana syarat agar driver ojek online Gojek dan Grab dapat THR? cek di sini
Berapa besaran THR untuk ojol Gojek dan Grab? ini perhitungan dari Menaker
Driver Gojek dan Grab dipastikan dapat THR, bagaimana yang punya 2 akun di aplikasi berbeda?