GENMILENIAL.ID – Polres Subang berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang pelaku serta menyita 21 unit sepeda motor hasil curian.
Pengungkapan jaringan curanmor ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat yang terjadi pada periode Januari hingga Februari 2026.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian, mulai dari eksekutor hingga penadah.
Baca Juga: Viral debat Palestina, Feri Amsari skakmat Abu Janda hingga diusir dari siaran live
Polisi ungkap jaringan curanmor di lima kecamatan
Kapolres Subang mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang di beberapa lokasi kejadian.
Wilayah yang menjadi sasaran aksi para pelaku antara lain Kecamatan Pusakanagara, Sagalaherang, Cikaum, Purwadadi, dan Sukasari.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Subang, kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki,” ujar AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu 11 Maret 2026.
Baca Juga: Dari keresahan sampah Pasar Terminal, guru di Subang ini dirikan bank sampah dengan 150 nasabah
Para tersangka yang diamankan berinisial HN dan HW warga Lampung Selatan, HR dan S warga Cikaum Subang, DS warga Cipicung Kuningan, R dan MH warga Pusakaratu Pusakanagara, M warga Anggasari Sukasari, serta AP warga Leles Sagalaherang.
Modus curanmor gunakan kunci letter T
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir di area permukiman pada malam hingga dini hari saat kondisi sepi.
Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T atau kunci astag sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.