Baca Juga: SMAN 2 Pamekasan tolak 1.022 porsi MBG, sekolah soroti menu lele mentah dari SPPG As-Salman
Motor hasil curian kemudian dijual ke luar wilayah Subang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, dua mata kunci astag, satu kunci motor yang telah dimodifikasi, serta satu obeng yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Selain itu, polisi juga mengamankan 21 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi kembalikan motor korban
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Subang juga menyerahkan langsung tiga unit sepeda motor kepada para korban yang berhasil ditemukan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana curanmor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polisi juga akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu pihak penadah yang diduga terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian.
Korban bersyukur motor dikembalikan
Artikel Terkait
Nekat curi motor yang sudah digembok di pesawahan, pelaku curanmor diamankan anggota Jatanras Polres Subang
Pura-pura beli roti melalui medsos, seorang pelaku curanmor dan dua orang saksi diamankan Sat Reskrim Polres Subang
Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Tanjungsiang di kediamanya di Desa Bunihayu, Jalancagak
Polres Subang tangkap dua pelaku curanmor yang kabur ke rawa-rawa, gunakan drone untuk pemetaan lokasi
Dihakimi massa saat diduga curanmor di Subang, satu tewas dan satu kritis, polisi tegaskan warga tak boleh main hakim sendiri
Mall di Subang didorong segera dibangun, Pemda ajukan sejumlah syarat ke pengembang
Polres Subang buka layanan titip kendaraan gratis saat mudik lebaran