Ia menyebut lahan kompensasi diduga tidak sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten yang berlaku saat itu.
“Seharusnya ada perubahan aturan tata ruang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi lahan kompensasi,” katanya.
Respons KPK dan PT BSI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat hanya dapat diakses oleh pelapor.
“Untuk setiap tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat hanya bisa diakses oleh pelapor, dan KPK hanya bisa menyampaikan kepada pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat.
Baca Juga: TV Iran diduga diretas, pidato Trump dan Netanyahu tiba-tiba muncul serukan warga bangkit
Sementara itu, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Diketahui, lahan kompensasi merupakan kewajiban PT BSI sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.
Lahan kompensasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi.***