Ia menyebut lahan kompensasi diduga tidak sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten yang berlaku saat itu.
“Seharusnya ada perubahan aturan tata ruang terlebih dahulu sebelum mengeluarkan rekomendasi lahan kompensasi,” katanya.
Respons KPK dan PT BSI
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perkembangan laporan pengaduan masyarakat hanya dapat diakses oleh pelapor.
“Untuk setiap tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat hanya bisa diakses oleh pelapor, dan KPK hanya bisa menyampaikan kepada pelapor,” ujarnya melalui pesan singkat.
Baca Juga: TV Iran diduga diretas, pidato Trump dan Netanyahu tiba-tiba muncul serukan warga bangkit
Sementara itu, pihak PT BSI belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Diketahui, lahan kompensasi merupakan kewajiban PT BSI sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dalam pengelolaan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.
Lahan kompensasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Sukabumi.***
Artikel Terkait
AHY: Pemerintah akan hadir tangani polemik keuangan kereta cepat Whoosh, Prabowo siapkan ekspansi jalur hingga Banyuwangi
Menkop Ferry Juliantono resmikan Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi jadi model penguatan ekonomi kelurahan
Bus wisatawan Surabaya diduga dipalak Rp150 ribu di Bangsring Underwater Banyuwangi, modus pengawalan dipersoalkan
Rayakan HUT PDIP dan Megawati, DPC PDIP Banyuwangi gelar sedekah alam di petilasan Mbah Kopek
Pegiat antikorupsi bedah dugaan pelanggaran tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi
Pegiat anti korupsi bedah peran Abdullah Azwar Anas dalam tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan pelanggaran
Blak-blakan! Dugaan pelanggaran IUP Tumpang Pitu, eks Bupati Banyuwangi disorot pegiat antikorupsi