GENMILENIAL.ID — Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mendadak haru ketika ibu dari Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, bersimpuh dan bersujud di hadapan Ketua Komisi III DPR RI.
Fandi sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam setelah dinyatakan terlibat dalam penyelundupan narkotika senilai Rp4 triliun.
Merasa anaknya tidak bersalah, keluarga Fandi didampingi pengacara Hotman Paris mengadu ke DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga: Sentuhan sosial Polres Subang, warga Blanakan terima rumah baru
Tangis pecah di ruang rapat
Momen emosional terjadi usai rapat ditutup. Ketika Ketua Komisi III mendekat untuk bersalaman, ibu Fandi langsung bersimpuh dan memohon pertolongan.
“Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah,” ucapnya sambil terisak.
Ketua Komisi III menenangkan dan menyampaikan bahwa banyak pihak turut membantu proses hukum tersebut.
“Iya Bu, ini teman-teman bantu semua. Bang Hotman juga bantu,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar kunci investasi Rp296,8 triliun, gaspol bereskan tambang ilegal dan sampah regional
Video momen itu kemudian diunggah Hotman Paris dan viral di media sosial.
Hotman: Baru 3 hari naik kapal
Dalam forum RDPU, Hotman Paris memaparkan kronologi keberangkatan Fandi yang disebutnya baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari sebelum penangkapan.
Ia menjelaskan Fandi diantar ibunya ke rumah kapten kapal pada 1 Mei 2025 dan sempat menunggu sekitar 10 hari sebelum benar-benar berlayar. Fandi mulai masuk kapal Sea Dragon pada 14 Mei.