“Tiga hari kemudian datang kapal nelayan yang membongkar 67 kardus dan diperintahkan kapten untuk dimasukkan ke kapal,” kata Hotman.
Baca Juga: Bangunkan sahur warga, Kapolres Subang gunakan Program Rawatib untuk perkuat kamtibmas Ramadan
Menurutnya, Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal.
Dalam persidangan, kapten disebut mengaku mengatakan bahwa muatan itu berisi uang dan emas.
Kapal yang seharusnya menuju Filipina itu kemudian ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun. Dari situlah kasus narkotika dalam jumlah besar terungkap.
“Nah yang jadi masalah, kok bisa dituntut hukuman mati. Dia baru tiga hari naik kapal, baru diterima kerja,” tegas Hotman.
Baca Juga: Viral warga Kemang keluhkan bising lapangan padel, ngaku tak bisa tidur hingga tengah malam
Sorotan pada rasa keadilan
Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai penerapan hukuman mati, terutama bagi pekerja yang disebut hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui isi muatan.
Kehadiran keluarga di DPR RI menjadi upaya mencari keadilan sekaligus mengetuk hati para legislator untuk memberikan perhatian terhadap proses hukum yang dijalani Fandi.
Tangis seorang ibu di ruang rapat parlemen itu kini menjadi simbol harapan terakhir keluarga agar vonis mati terhadap Fandi dapat ditinjau kembali.***
Artikel Terkait
Gudang narkoba jaringan Thailand digerebek di Medan, 4 tersangka ditangkap dan 26 kg sabu disita
Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 516 kg sabu lewat e-commerce dan medsos
Polres Subang bongkar 20 kasus narkoba, sita 177 gram sabu dan 6.712 butir obat terlarang
Polres Subang ungkap sabu 6 gram: Peringatan bahaya narkoba yang mengincar wilayah lokal
Berkali jatuh di lubang sama, Ammar Zoni diduga kendalikan jual beli sabu dan ganja sintetis dari Rutan Salemba
Terendus di tengah malam, dua pengedar sabu di Subang ditangkap dengan barang bukti 29,11 gram
Profil Suyudi Ario Seto, Kepala BNN yang baru 3 bulan menjabat tapi sukses gagalkan penyelundupan sabu 2 ton