GENMILENIAL.ID — Anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT (14 tahun) di Kota Tual, Maluku.
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 14 jam pada Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam sidang itu, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban AT meninggal dunia diduga akibat ayunan helm taktikal yang dilakukan oleh Bripda MS saat patroli dini hari, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga: Terekam CCTV, warga Mantrijeron Yogyakarta pukul maling tabung gas melon dengan stik golf
Putusan sidang etik 14 jam
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa majelis sidang menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Bripda MS.
"Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa pelaku pelanggar merupakan perbuatan tercela," ujar Rositah dalam konferensi pers di Ambon, Selasa, 24 Februari 2026.
"(Terdapat juga) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tambahnya.
Dengan putusan tersebut, Bripda MS resmi diberhentikan dari institusi Polri secara tidak hormat.
Baca Juga: Akses jalan TPA Jalupang jadi sorotan, DPRD Jabar siap fasilitasi komunikasi dengan PTPN
Kronologi: Ayunan helm saat patroli
Peristiwa bermula saat Bripda MS bersama personel Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT.
Tim patroli menerima informasi adanya keributan dan dugaan aksi balap liar di kawasan Tete Pancing. Saat tiba di lokasi, petugas berupaya membubarkan kerumunan.