Terekam CCTV, warga Mantrijeron Yogyakarta pukul maling tabung gas melon dengan stik golf

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20 WIB
Momen warga tangkap maling gas LPG 3 kg di Yogyakarta (Instagram/jogja_admin)
Momen warga tangkap maling gas LPG 3 kg di Yogyakarta (Instagram/jogja_admin)

GENMILENIAL.ID — Video rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik warga menangkap maling tabung gas melon viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Suryowijayan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Minggu dini hari, 22 Februari 2026.

Rekaman berdurasi 1 menit 45 detik yang diunggah akun Instagram @jogja_admin itu menampilkan seorang pria mengambil dua tabung gas dari depan rumah warga.

Namun aksinya sudah lebih dulu dipantau melalui CCTV oleh pemilik rumah dan warga sekitar.

Baca Juga: Akses jalan TPA Jalupang jadi sorotan, DPRD Jabar siap fasilitasi komunikasi dengan PTPN

Dalam video terlihat seorang warga telah bersiap sambil memegang stik golf.

Ia menunggu pelaku keluar dari barisan tabung gas sebelum akhirnya melayangkan pukulan ke bagian bahu hingga punggung pelaku saat pria tersebut menjinjing dua tabung gas.

Usai terkena pukulan, pelaku berusaha melarikan diri. Sejumlah warga langsung berlarian dan meneriaki pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.

“Maling tabung gas tertangkap basah tadi malam, Minggu dini hari, 22 Februari 2026 pukul 01.50 WIB di Kampung Suryowijayan RW 06 Yogyakarta. Mari kita tingkatkan kamtibmas dan kewaspadaan lingkungan sekitar kita,” tulis keterangan pada unggahan tersebut, dikutip Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga: RSUD Pantura ditargetkan rampung 2028, Kang Rey canangkan pembangunan di Sukasari

Dua pelaku diamankan polisi

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diduga berjumlah dua orang berinisial AA (33 tahun) dan MY (20 tahun).

Keduanya kini diamankan di Mapolsek Mantrijeron untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, korban disebut telah memantau aktivitas mencurigakan melalui CCTV dan berkoordinasi dengan warga untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X