Sopir dicecar soal cara mengemudi berbahaya
Polisi juga mencecar sopir terkait gaya mengemudi yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
“Sekarang kalau waras, nggak mungkin menyalip dengan cara begitu. Ternyata di bawah pengaruh ini,” ucap petugas sambil menunjukkan botol tersebut.
Ia menekankan bahwa mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol sangat berbahaya karena menyangkut nyawa banyak orang.
“Orang kalau minum ini jelas lebih berani. Ini yang dibawa nyawa lho. Nyawa anak istri di dompetmu, penghasilanmu. Ini bus isinya nyawa orang-orang,” tegasnya.
Ancaman pidana 12 tahun penjara
Mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi wajib berkonsentrasi penuh saat berkendara.
Jika terbukti menyebabkan kecelakaan karena pengaruh alkohol, pelaku dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi angkutan umum yang membawa banyak penumpang dalam satu perjalanan.***