Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa botol bekas miras Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan, serta sampel muntahan dan darah korban.
Polres Subang juga mengembangkan penyelidikan ke gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.
Baca Juga: Bobon Santoso jual akun YouTube Rp20 miliar, akui merasa ‘terbebani’ biaya produksi
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Subang.***