Korban miras oplosan Subang jadi 9 tewas, pemasok dan pemilik toko ditangkap polisi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 12 Februari 2026 | 11:51 WIB
Ilustrasi garis polisi - Korban tewas akibat dugaan miras oplosan di Subang bertambah menjadi sembilan orang, polisi amankan pemasok dan pemilik toko (Unsplash/David von Diemar)
Ilustrasi garis polisi - Korban tewas akibat dugaan miras oplosan di Subang bertambah menjadi sembilan orang, polisi amankan pemasok dan pemilik toko (Unsplash/David von Diemar)

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa botol bekas miras Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan, serta sampel muntahan dan darah korban.

Polres Subang juga mengembangkan penyelidikan ke gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.

Baca Juga: Bobon Santoso jual akun YouTube Rp20 miliar, akui merasa ‘terbebani’ biaya produksi

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Subang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X