Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa botol bekas miras Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sampel sisa cairan, serta sampel muntahan dan darah korban.
Polres Subang juga mengembangkan penyelidikan ke gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.
Baca Juga: Bobon Santoso jual akun YouTube Rp20 miliar, akui merasa ‘terbebani’ biaya produksi
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Subang.***
Artikel Terkait
Darurat miras! 10 warga Subang meninggal dunia dan 4 lainya dalam perawatan IGD usai tenggak miras oplosan
Update korban miras oplosan, hingga saat ini ada 12 korban meninggal dunia dan 3 kritis dirawat di RSUD Subang
Belasan warga meninggal dunia karena miras oplosan, Pemda Subang akui masih lemah implementasi Perda Miras
Banyaknya korban miras oplosan, Puslabfor Bareskrim Polri lakukan olah TKP di Kampung Cipulus, Subang
Kasus beras oplosan rugikan rakyat Rp99 triliun, Satgas Pangan Polri naikkan status ke penyidikan
Tragedi miras oplosan di Subang: 8 tewas, polisi buru pemasok gembling beracun
Usai 8 warga tewas miras oplosan, Bupati Subang perintahkan sapu bersih penjual ilegal