Namun hingga batas waktu berakhir, dana tersebut tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Bedah karya 'Laungan di Atas Kanvas', lukisan dibaca sebagai cermin kesadaran batin
Dana dipakai bayar utang pribadi
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AA (49 tahun), mantan kepala desa Bendungan, sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan dan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Baca Juga: Arahan Presiden Prabowo, Polres Subang gaspol bersihkan lingkungan dan kawasan wisata
Terancam penjara hingga 20 tahun
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
AKBP Dony menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II juga telah dilaksanakan pada Selasa 3 Februari 2026.
Polres tegaskan komitmen berantas korupsi
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya dana bantuan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Tabayyun materi mens rea, MUI ungkap dua poin penting hasil pertemuan dengan Pandji Pragiwaksono
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Kapolres.