GENMILENIAL.ID — Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto menjadi sorotan tajam anggota Komisi III DPR RI usai kasus seorang pria bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang menyerang istrinya.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 28 Januari 2026, saat Edy dicecar soal pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasus tersebut sebelumnya telah difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, setelah keluarga korban dan keluarga pelaku penjambretan sepakat berdamai.
Baca Juga: Rayakan HUT PDIP dan Megawati, DPC PDIP Banyuwangi gelar sedekah alam di petilasan Mbah Kopek
Namun, penetapan status tersangka terhadap Hogi justru memicu kritik luas.
Dicecar DPR, Kapolresta Sleman terlihat gugup
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mempertanyakan pemahaman Kapolresta Sleman terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
Safaruddin tampak geram ketika Edy menjawab terbata-bata saat ditanya sejak kapan KUHP baru berlaku.
“Berlaku sejak 2 Januari 2026,” jawab Edy singkat.
Jawaban itu langsung memicu reaksi keras dari Safaruddin.
Baca Juga: Viral pasutri merokok sambil gendong bayi di Palmerah, teguran pemotor berujung pemukulan
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta? Anda harus paham betul soal ini,” tegasnya.
Salah jawab soal Pasal 34 KUHP
Ketegangan semakin meningkat saat Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP, yang mengatur soal alasan pembenar dan pembelaan diri.