Pernah dua kali diperiksa KPK
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo tercatat telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara suap proyek DJKA Kemenhub, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025.
Meski sempat lolos dari jerat hukum, KPK akhirnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus jual-beli jabatan perangkat desa.
Empat tersangka dan penahanan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.***