GENMILENIAL.ID — Polres Subang menindak tegas aktivitas crusher stone plant milik PT A.B. yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Penindakan dilakukan menyusul temuan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendapati aktivitas pengangkutan material di lokasi tersebut.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Viral, guru di Tapsel hibahkan 7.500 meter tanah untuk bangun madrasah usai banjir bandang
Berawal dari temuan Gubernur Jabar
Penindakan bermula saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan peninjauan lapangan dan menemukan aktivitas pemuatan material berupa batu split dan abu batu di area crusher stone plant PT A.B.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada jajaran Polres Subang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter langsung bergerak ke lokasi.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun.
Puluhan truk bermuatan material dihentikan
Saat petugas tiba di lokasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi masih berada di tempat dan memberikan arahan langsung kepada para sopir kendaraan pengangkut material.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan:
- 7 Unit dump truck tronton berkapasitas ±24 meter kubik
- 19 Unit dump truck berkapasitas ±8 meter kubik
Seluruh kendaraan tersebut diketahui telah terisi material hasil aktivitas crusher.