news

Terungkap motif pembunuhan konsultan asal Klaten di Subang, pelaku sakit hati dan faktor ekonomi

Senin, 12 Januari 2026 | 20:43 WIB
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun beserta jajaran tunjukan barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Wantilan, Kabupaten Subang, Senin 12 Januari 2026

Kapolres Subang mengungkap, motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya di Gerbang Tol Kalijati sepulang mudik Natal dan Tahun Baru dari Klaten.

Permintaan tersebut sempat ditolak pelaku karena hujan, hingga terjadi cekcok. Pelaku kemudian tetap menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Baca Juga: Lumpur pascabanjir masih jadi PR besar, Mendagri dorong tambahan 15 ribu personel TNI-Polri

“Dalam perjalanan, cekcok kembali terjadi. Saat tiba di lokasi, pelaku berhenti dengan alasan buang air kecil, lalu menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam,” kata AKBP Dony.

Selain sakit hati, polisi juga mendalami motif ekonomi, lantaran kendaraan milik korban sempat digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Sementara tas dan ponsel korban masih dalam pencarian.

Tim Inafis Polres Subang saat melakukan olah TKP penemuan mayat pria di perkebunan warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu 3 Januari 2026 (Dok. Istimewa)

Fakta tambahan: Golok diambil dari rumah

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil golok sebelum menjemput korban.

“Pelaku sudah diliputi kemarahan. Setelah korban tidak berdaya, jasad diseret ke area perkebunan untuk disembunyikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Persib tekuk Persija dan rebut puncak klasemen, Kang Rey bereaksi singkat: Dingin

Barang bukti dan pasal yang dikenakan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku, pakaian, sepatu, serta ponsel pelaku. Sementara golok, tas, dan ponsel korban masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan motif lain dalam kasus ini.***

Halaman:

Tags

Terkini