Selama proses penyidikan berjalan, KPK mengungkap telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah PIHK.
Dana tersebut diduga berkaitan langsung dengan dugaan praktik korupsi kuota haji.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan jumlah ini masih akan terus bertambah,” ungkap Budi.
KPK mengimbau seluruh PIHK, biro travel, maupun asosiasi terkait agar kooperatif dan segera mengembalikan dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut demi optimalisasi pemulihan aset negara.
Peran Gus Alex dan dugaan aliran uang
Terkait peran Gus Alex, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada proses diskresi serta distribusi kuota haji khusus yang menyimpang dari aturan.
“Termasuk dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” jelas Budi.
Baca Juga: Viral dugaan pungli ke relawan bencana Aceh di Palembang, Dishub klaim pelaku bukan anggotanya
Dari rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik kemudian menyimpulkan adanya unsur pidana yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Pembagian kuota haji jadi akar persoalan
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru berubah menjadi 50:50, yang kemudian memicu dugaan adanya praktik jual beli kuota serta aliran dana untuk mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus.***