GENMILENIAL.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Penetapan ini menandai babak baru pengusutan praktik penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
Ia memastikan status tersangka telah ditetapkan terhadap dua pihak tersebut sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Baca Juga: Akses utama putus, lebih dari sebulan pascabanjir Desa Sikundo Aceh Barat masih terisolir
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi.
“Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” lanjutnya.
Kerugian negara masih dihitung BPK
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perhitungan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Subang buka fakta open bidding: Saudara ikut, hasil tetap gugur
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
KPK juga terus melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti guna menguatkan konstruksi perkara, termasuk memanggil sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
KPK terima pengembalian dana Rp100 Miliar
Artikel Terkait
Polemik kuota haji 2023-2024: Audit BPK jadi penentu, dugaan pergeseran jemaah reguler ke khusus
KPK bongkar modus jual beli kuota haji 2024, travel ilegal kembalikan uang nyaris Rp100 miliar
KPK dalami dugaan korupsi kuota haji 2024, telusuri peran asosiasi dan aliran dana ke Kemenag
Kuota haji Subang anjlok dari 1.126 jadi 244, ribuan calon jemaah terancam gagal berangkat
KPK periksa 10 petinggi travel, babak baru skandal kuota haji: Isyarat calon tersangka makin terang
Kuota haji Subang 2026 turun, Pemkab amankan tambahan 109 jemaah lewat upaya Bupati
Belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji, Bambang Widjojanto: Publik dan pencari keadilan dibuat menunggu