GENMILENIAL.ID — Linimasa media sosial tengah diramaikan kabar penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat (AS) terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika internasional.
Informasi tersebut memicu perdebatan luas, terutama menyangkut aspek hukum internasional dan kedaulatan negara.
Berdasarkan laporan Reuters pada Selasa, 6 Januari 2026, Maduro ditangkap oleh pasukan AS dan untuk pertama kalinya dihadirkan di pengadilan federal Amerika Serikat di Manhattan, New York, pada Senin, 5 Januari 2026.
Penangkapan ini disebut dilakukan melalui operasi militer AS yang mengejutkan dunia internasional dan memicu ketegangan diplomatik global.
Dalam sidang perdananya, Maduro menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak bersalah. Saya tidak terbukti bersalah,” ujar Maduro melalui penerjemah di ruang sidang, seperti dikutip Reuters.
Ia juga menegaskan klaim legitimasi kekuasaannya.
“Saya adalah pria yang baik. Saya masih presiden negara saya, Venezuela,” tegasnya.
Sidang singkat di tengah pengamanan ketat
Sidang perdana Nicolas Maduro berlangsung singkat, sekitar 30 menit, dengan pengamanan ketat aparat federal AS. Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 17 Maret 2026.
Tak hanya Maduro, istrinya Cilia Flores yang turut ditangkap dalam operasi tersebut juga menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa federal AS.
Di luar gedung pengadilan, puluhan demonstran pro dan kontra Maduro berkumpul.