GENMILENIAL.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara tegas membantah dakwaan yang menyebut dirinya menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Bantahan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Nadiem menyoroti dakwaan jaksa terkait aliran dana sebesar Rp809,59 miliar, yang menurutnya merupakan transaksi korporasi dan tercatat secara sah di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
“Saya begitu kaget ini bisa masuk ke dalam dakwaan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, tidak ada satu rupiah pun dari dana tersebut yang masuk ke rekening pribadinya.
“Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tegasnya.
Eksepsi atas dakwaan korupsi digitalisasi pendidikan
Eksepsi diajukan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Baca Juga: Rakit jadi satu-satunya akses, relawan bidan nyaris terseret arus Sungai Kala Ili Aceh Tengah
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Melalui nota keberatan itu, Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan mencampuradukkan kebijakan publik dengan dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan dilakukan berdasarkan kebutuhan sistem pembelajaran nasional dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Meski di wilayah kota, warga Aceh Tamiang mengaku krisis air minum pascabanjir