Dijerat pasal pengeroyokan dan kode etik
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Trunoyudo.
Selain proses pidana, keenam anggota Polri tersebut juga diproses secara etik.
Hasil gelar perkara Divisi Propam Polri menyimpulkan adanya pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Polres Subang perkuat benteng toleransi, cegah radikalisme dari desa
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, khususnya ketika pelanggaran melibatkan aparat penegak hukum sendiri.***