GENMILENIAL.ID — Kebakaran hebat yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Desember 2025 menyisakan duka mendalam bagi keluarga para korban.
Sebanyak 22 karyawan meninggal dunia dalam insiden tersebut, termasuk seorang ibu hamil bernama Novia Nurwana yang menjadi sorotan publik karena tengah menantikan kelahiran anak pertamanya.
Novia diketahui sedang hamil dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) pada Januari 2026. Saat kebakaran terjadi, ia bersama sejumlah rekannya dilaporkan terjebak di lantai 5 gedung.
Upaya evakuasi tidak dapat dilakukan tepat waktu karena asap tebal dan panas yang cepat menjalar ke seluruh ruangan.
Jenazah Novia kini telah dipulangkan dan dimakamkan di Tanggamus, Lampung.
Tragedi ini memunculkan kembali perhatian terhadap aturan terkait cuti melahirkan bagi pekerja perempuan di Indonesia, mengingat korban seharusnya bersiap menjalani hak cuti sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan cuti melahirkan di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga dasar hukum utama mengenai cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
Baca Juga: Viral banjir bandang terjang Jeddah, jalanan berubah seperti sungai mengalir di Arab Saudi
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang dan memberikan jaminan hak yang wajib dipenuhi perusahaan.
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam Pasal 82 disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan selama total 3 bulan.
Pengambilannya bisa dimulai 1,5 bulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 1,5 bulan setelah persalinan.