GENMILENIAL.ID — Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022–2023.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp13,97 miliar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga: Viral banjir bandang terjang Jeddah, jalanan berubah seperti sungai mengalir di Arab Saudi
Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti sidang secara virtual karena tengah menjalani pidana di Lapas Pemuda Tangerang Selatan, sedangkan dua terdakwa lainnya, Hadeli selaku mantan Branch Manager BTN BSD dan Galih Satria Permadi sebagai SME and Credit Program Unit Head, hadir langsung.
34 Pengajuan kredit diduga fiktif
Dalam persidangan, JPU Ayu Retno memaparkan bahwa perkara ini bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023.
Dari 36 pengajuan kredit yang diproses, 34 di antaranya diduga fiktif karena diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Baca Juga: D’Castello rayakan ulang tahun ke-4, berbagi kebahagiaan untuk ratusan anak yatim dan dhuafa
Sejumlah dokumen persyaratan kredit disebutkan berasal dari calon debitur yang pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak.
Bahkan, sebagian data diperoleh langsung dari Hadeli meski tidak memenuhi kelayakan.
Ayu menjelaskan bahwa dokumen kurang dilengkapi dengan dokumen palsu, termasuk tanda tangan calon debitur yang dipalsukan.
Selain itu, Ridwan dan Galih dinilai tidak melakukan survei lapangan atau OTS.