GENMILENIAL.ID - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap relawan dapur meski jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berkurang.
MBG tak sekadar gizi, tetapi menggerakkan ekonomi
Dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cilacap, Nanik menjelaskan bahwa salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ini bukan hanya bertujuan memperbaiki gizi siswa, tetapi juga menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap SPPG wajib menjaga keberlangsungan tenaga relawan.
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga menghidupkan perekonomian masyarakat,” ujar Nanik.
Ia menambahkan, setiap SPPG turut mempekerjakan 47 warga lokal, sehingga keberadaan program ini memberikan dampak langsung pada lapangan pekerjaan.
Solusi: Honor relawan bisa menggunakan mekanisme at cost
Meski ada pengurangan penerima manfaat yang harus ditanggung SPPG, Nanik menegaskan bahwa BGN telah menyiapkan solusi.
Ia menyebut bahwa honor relawan dapur dapat menggunakan mekanisme at cost, yakni penggantian biaya sesuai bukti pengeluaran yang sah seperti kuitansi atau faktur.
“Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang sudah keluar, tidak termasuk margin keuntungan. Nanti ada pihak yang melakukan verifikasi,” jelasnya.
Alasan pengurangan penerima manfaat
Awalnya, SPPG bisa menyiapkan porsi lebih dari 3.500 penerima manfaat. Namun kini, setiap dapur hanya diperbolehkan menangani 2.500 orang, terdiri dari 2.000 siswa dan 500 ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD.