news

Audit internal PBNU 2022 ungkap dugaan TPPU Rp100 miliar, masuk pertimbangan pemecatan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 | 13:37 WIB
Menelusuri jejak skandal audit internal yang mencuatkan dugaan TPPU dalam poin pemecatan Ketum PBNU, Gus Yahya (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

GENMILENIAL.ID — Isu tata kelola keuangan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali mencuat setelah dokumen audit internal tahun 2022 beredar luas di media sosial.

Dokumen yang seharusnya hanya menjadi konsumsi internal itu memuat sejumlah temuan serius, termasuk indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, membenarkan keberadaan dokumen tersebut dan memastikan bahwa temuan audit itu masuk ke dalam salah satu poin pertimbangan Syuriyah saat merumuskan evaluasi terhadap kepemimpinan Ketua Umum PBNU kala itu, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Baca Juga: Peletakan batu pertama rutilahu di Kadawung, Kapolres Subang tekankan pengabdian yang berpihak pada sesama

“Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan,” ujar Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025. 

Ia menegaskan bahwa temuan terkait dugaan TPPU itu bukan satu-satunya alasan, melainkan bagian dari rangkaian faktor yang dibahas dalam forum syuriyah.

Syuriyah: Tak sangka dokumen audit PBNU bisa viral

Sarmidi mengaku terkejut mengetahui bahwa dokumen audit yang semula hanya diperuntukkan bagi kebutuhan evaluasi internal tiba-tiba beredar luas di media sosial.

“Audit ini niatnya hanya untuk lingkup kelembagaan. Saya juga tidak tahu bagaimana bisa bocor, tiba-tiba jadi cerita besar di medsos dan media massa,” kata Sarmidi.

Baca Juga: Bupati Subang sindir pihak yang ‘meramaikan fitnah’, minta dukungan warga agar program pembangunan tidak terganggu

Ia mengonfirmasi bahwa alur masuk dana yang tercantum dalam dokumen itu bukan fiksi, namun penjelasan rinci mengenai penggunaan dana, otoritas rekening, hingga struktur pengendalian anggaran masih berada di ranah internal dan belum dapat dipublikasikan.

“Memang tercatat ada alur masuk seperti itu. Tetapi detail penggunaan dan pembatasan otoritasnya, itu masih ranah internal. Kami belum bisa menjelaskan satu per satu," ujarnya.

Isi dokumen audit: Arus masuk, arus keluar, hingga risiko hukum

Dalam dokumen audit yang disusun oleh KAP Gatot Permadi, Azwir, Abimail, dengan cakupan periode 1 Januari–31 Desember 2022, auditor menyoroti:

Halaman:

Tags

Terkini