GENMILENIAL.ID — Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi atau Kang Rey memenuhi undangan klarifikasi Satreskrim Polres Subang pada Kamis, 27 November 2025.
Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kadisdikbud Heri Sopandi terhadap mantan Kadinkes Subang dr. Maxi dan seorang berinisial H.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, Kang Rey menegaskan bahwa isu dirinya menerima setoran Rp50–100 juta dari dr. Maxi melalui Heri Sopandi sama sekali tidak benar, dan kini tengah ditangani dalam tahap penyelidikan polisi.
Bantahan soal isu setoran dan perbedaan kritik–fitnah
Kang Rey menyampaikan bahwa ia menerima 105 pertanyaan dari penyidik dan telah menjawab seluruhnya secara rinci sesuai fakta yang dialaminya.
“Yang selama ini berkembang, saya datang sebagai saksi dari laporan Pak Heri Sopandi. Tadi banyak pertanyaan dan saya jelaskan secara terperinci,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa isu setoran yang mencatut namanya tidak memiliki dasar apa pun.
“Saya ingin menyampaikan bahwa ini semua harus jadi pembelajaran. Harus membedakan mana kritik dan mana fitnah. Selama ini apa yang dituduhkan ke saya itu sama sekali tidak ada, tidak terbukti,” katanya.
Kang Rey juga mempersilakan agar seluruh OPD dicek bila ada tuduhan yang diarahkan padanya. Ia menilai, pihak yang menyebarkan informasi tidak benar harus siap menanggung konsekuensi hukum.
Pemeriksaan sebelumnya terhadap dr. Maxi
Sebagaimana diketahui, sebelum pemeriksaan terhadap Bupati Subang, Satreskrim Polres Subang telah terlebih dahulu memeriksa mantan Kadinkes Subang, dr. Maxi.
Ia menjalani 50 pertanyaan klarifikasi pada Senin, 24 November 2025, lebih cepat dari jadwal resmi yang seharusnya berlangsung pada Selasa, 25 November 2025.