GENMILENIAL.ID — Pemberian hak rehabilitasi kepada eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, memicu kembali sorotan publik terhadap penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto sepanjang 2025.
Kebijakan ini menambah deretan keputusan presiden yang memberi dampak langsung pada status hukum para tahanan pidana, termasuk abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi lebih dari seribu narapidana.
Isu makin bergema karena rehabilitasi diberikan kepada sosok yang sebelumnya didakwa KPK dalam kasus dugaan korupsi akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara, kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp1,27 triliun, meski majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak menerima aliran uang.
Ira Puspadewi dapat rehabilitasi, status hukum dipulihkan
Keputusan rehabilitasi diteken Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 serta pertimbangan Mahkamah Agung.
Fokus utamanya adalah pemulihan hak, nama baik, dan martabat Ira Puspadewi yang kini masih berada di Rutan KPK.
Dari balik jeruji, Ira menyampaikan rasa syukur.
“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah,” ujar pengacaranya, Soesilo Aribowo, menirukan ungkapan kliennya.
Keputusan ini menambah daftar hak istimewa presiden yang digunakan pada 2025, memicu diskusi baru soal batasan dan praktik penggunaannya.
Rehabilitasi vs abolisi: Dua hak istimewa, dua fungsi berbeda
Kasus Ira Puspadewi kembali dibandingkan publik dengan keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong pada Juli 2025.
Perbedaannya cukup signifikan:
- Rehabilitasi (Ira Puspadewi) memulihkan status hukum, nama baik, dan martabat seseorang setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Abolisi (Tom Lembong) menghentikan proses pidana sebelum diputus pengadilan, dan hanya bisa diberikan setelah mendapat persetujuan DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat itu menegaskan bahwa tindak lanjut abolisi untuk Tom Lembong didasarkan pada persetujuan DPR terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025.